Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

  • Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik
  • Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
    a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  • Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya
  • Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi
  • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
  • Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
  • Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak
  • Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi

We’re Here To Help

Hubungi Kami Melalui APIK (Aplikasi Informasi dan Konsultasi)