Keberatan Informasi

Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan

  • Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    a. adanya penolakan atas permintaan lnformasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
    b. tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
    d. permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    e. tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
    f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    g. penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur;
  • Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya
  • Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1
  • Pengajuan keberatan diajukan secara nonelektronik.
  • Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon
  • Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
    a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
    b. Pemohon mengis formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.
  • Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi

We’re Here To Help

Hubungi Kami Melalui APIK (Aplikasi Informasi dan Konsultasi)