Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan
-
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a. adanya penolakan atas permintaan lnformasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
b. tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
d. permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur;
- Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya
- Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1
- Pengajuan keberatan diajukan secara nonelektronik.
- Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon
-
Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
b. Pemohon mengis formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi